KUBU RAYA, SP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non- Peraturan Bawaslu pada pemilihan serentak tahun 2024.
Kegiatan mengusung tema "Pengawasan Partisipatif Berbasis Pemantau Pemilihan menurut Perbawaslu 2 Tahun 2023 , PKPU 9 tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 328 tahun 2024".
Sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah Perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan media di Kabupaten Kubu Raya.
Komisioner Bawaslu KKR ,Yance Chisty mengatakan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengajak organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat dan media di Kabupaten Kubu Raya untuk terlibat sebagai pemantau pemilihan dalam pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya tahun 2024.
"Walaupun pemantau pemilihan ini diundang- undang pemilihan pendaftarannya di KPU, tetapi dengan keberadaan pemantau pemilih ini dirasakan sangat membantu Bawaslu KKR salah satunya dalam bentuk pengawasan partisipatif," kata Yance, Senin (11/11).
Yance Chisty mengatakan ini penting, karena secara sumber daya manusia Bawaslu KKR minim personel, sehingga setiap momen-momen yang bisa dimanfaatkan untuk mengadvokasi, menginfluence masyarakat tentang pengawasan Pemilu partisipatif bisa digencarkan, sehingga bisa mendukung proses pengawasan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kubu Raya tahun 2024.
" Tiga Produk hukum yang kita sosialisasikan pada hari ini adalah, pengawasan partisipatif berbasis pemantau Pemilihan menurut Perbawaslu 2 Tahun 2023 . PKPU 9 tahun 2022 , dan Keputusan KPU Nomor 328 tahun 2024, tentang Pemantau Pemilih Kepala Daerah," ujarnya.
Yance menjelaskan pemantau yang idealnya yang didaftarkan melalui OKP ataupun ormas, pemantauan lebih masif dari pada pengawasan pemilu partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat. Dimana wilayah - wilayah pemantauan yang akan dilaporkan oleh OKP yang telah mendaftar ke KPU lebih sistematis.
"Berbeda dengan pengawasan pemilu partisipatif oleh masyarakat, dimana setiap masyarakat bisa turut hadir misalnya di TPS dia sebagai pemilih, karena dia sudah mendapatkan pengetahuan tentang pengawasan pemilu dan menemukan potensi pelanggaran bisa melaporkan ke pengawas pemilu di TPS atau ketika pelanggaran itu tidak sesuai di TPS bisa langsung ke kecamatan," jelasnya.
Menurut Yance potensi pelanggaran yang mungkin terjadi masif pada Pilkada nanti, yaitu pelanggaran ditingkat TPS, yang sifatnya sistematika tata cara ataupun prosedur di TPS, mengigat pembekalan waktunya singkat, sehingga diharapkan mereka paham betul tentang tata cara prosedur mekanisme di TPS.
"Tetapi dengan kita bersama-sama, kita awasi pemilihan, harapannya potensi-potensi pelanggaran itu dapat diminimalisir," harap Yance. (mrg)